Thursday, March 1, 2018

JOKOWI MENDISKUSIKAN HUKUMAN YANG PANTAS UNTUK SEORANG LGBT

JOKOWI MENDISKUSIKAN HUKUMAN YANG PANTAS UNTUK SEORANG LGBT

JOKOWI MENDISKUSIKAN HUKUMAN YANG PANTAS UNTUK SEORANG LGBT

Pakar hukum Konstitusi Mahfud MD, beserta sejumlah ahli hukum, bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara di Jakarta pada hari Rabu, 28 Februari, untuk membahas undang-undang baru-baru ini yang sedang dipertanyakan.

Dalam diskusi tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa Presiden mendengarkan berbagai masukan dari ahli hukum mengenai undang-undang tentang MPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD dan DPD) atau UU MD3, juga sebagai Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud mengatakan, mereka juga membahas artikel tentang perzinahan, serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di RKUHP. Terkait dengan UU MD3, Mahfud MD menyebutkan tiga pasal, yaitu Pasal 73, 122, dan 245.

Dia sebelumnya menentang Hukum MD3. Menurut Mahfud, penerapan undang-undang tersebut akan menciptakan tiga risiko; seperti hak kekebalan anggota dewan, penegakan pasal oleh DPR, dan peran Dewan Etika DPR (MKD).

"Kami telah menyampaikan pandangan dan opini publik kami. Kami juga mengatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil tindakan atau keputusan apapun dan itu konsekuensinya sebagai presiden," kata Mahfud.

Di sisi lain, Presiden Jokowi belum meratifikasi UU MD3. Jokowi beralasan bahwa dia masih menunggu ulasannya sebelum memutuskan untuk menandatangani RUU tersebut. Meski begitu, undang-undang tersebut otomatis akan berlaku setelah 30 hari meski Presiden belum memberikan otorisasi. Jokowi mengatakan itu adalah risiko di bawah hukum.