FREDRICH YUNADI BANTAH MENGHINA KPK JAKSA PENUNTUT DI PENGADILAN
![FREDRICH YUNADI BANTAH MENGHINA KPK JAKSA PENUNTUT DI PENGADILAN FREDRICH YUNADI BANTAH MENGHINA KPK JAKSA PENUNTUT DI PENGADILAN](https://statik.tempo.co/data/2018/02/08/id_682720/682720_720.jpg)
Terdakwa kasus penghindaran kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi, membantah telah menghina jaksa penuntut umum (JPU) dengan gerakan jari di dahinya. Dia mengaku bahwa dia hanya merapikan rambutnya.
"Nah, kalau saya melakukan ini, saya merapikan rambut saya, apakah itu membuat Anda tersinggung?" dia mengatakan kepada wartawan setelah diadili di Pengadilan Tipikor, Kamis, 15 Maret.
Fredrich mengatakan bahwa gerak tubuhnya selama persidangan merupakan gerakan yang umum. Namun, menurut mantan pengacara Setya Novanto, penafsiran yang berlebihan terhadap jaksa membuat isyarat tersebut dianggap menyinggung.
"Terkadang, saya juga menyentuh kumis saya, apakah itu berarti saya menghina Anda? Saya bingung, itu kebiasaan saya, tidak bisa 'saya? Apa salah saya?" dia berkata.
Sebelumnya di pengadilan, JPU Roy Riady memprotes gerakan jari Fredrich di dahinya. Menurut jaksa penuntut umum, perilaku Fredrich tidak sopan.
Gerakan Fredrich biasanya digunakan oleh seseorang untuk menuduh orang lain sebagai orang gila. Insiden tersebut terjadi saat JPU Kresno Anto Wibowo menanyakan fakta saksi, mantan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia Shahab.
"Kami keberatan dengan sikap terdakwa, dia menggunakan bagian tubuhnya seperti ini," kata Roy sambil meniru gerakan Fredrich di tengah persidangan.
Menurut Roy, jika Fredrich keberatan dengan pernyataan jaksa atau saksi, dia bisa menyampaikannya kepada hakim, bukan dengan melakukan gerakan menghina semacam itu. "Isyarat itu mengganggu kita di sini," katanya.
Sebagai tanggapan, kepala majelis hakim, Syaifudin Zuhri, mengatakan bahwa dia tidak melihat isyarat Fredrich Yunadi. Namun dia meminta semua pihak untuk menghormati proses persidangan. "Kami meminta semua untuk menghormati persidangan," katanya.