Monday, March 12, 2018

FAHRI HAMZAH, FADLI ZON DILAPORKAN KE POLDA METRO

FAHRI HAMZAH, FADLI ZON DILAPORKAN KE POLDA METRO

Image result for FAHRI HAMZAH, FADLI ZON DILAPORKAN KE POLDA METRO

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 12 Maret karena diduga menyebarkan tipuan dan ucapan benci SARA. Didampingi kuasa hukum dari Cyber ​​Indonesia, Muhammad Rizki menggugat keduanya karena konten posting mereka di akun Twitter media sosial bernama @FahriHamzah dan @FadliZon.

"Hari ini kami membuat tuntutan karena ada dugaan pelanggaran hukum ITE," kata Rizki di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 12 Maret.

Di akun media sosial tersebut, Fahri Hamzah dan Fadli Zon mengupload retweet dari berita Jawa Pos yang kemudian diklarifikasi. "Media telah mengklarifikasi dan mencabut berita tersebut, namun kami sangat menyesali FH dan FZ karena pejabat negara menyimpan berita tipuan tersebut," kata Rizki.

Rizki menegaskan tuntutan hukumnya terhadap wakil dua orang tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebarkan kabar palsu. Dia mencontohkan kelompok yang ditangkap karena menyebarkan tipuan.

Fadli Zon dan Fahri Hamzah retweeted sebuah akun Twitter bernama @jawapos yang menyatakan "MCA Head adalah Ahoker. Jadi itu seperti sebuah pot yang memanggil ketel hitam dan mengaku sebagai seorang Muslim. @DivHumas_Polri harus menangani kasus ini. Jangan merusak nama Polisi dengan menyerang identitas agama ".

Gugatan yang dilaporkan oleh Muhammad Rizki diberi nomor LP / 1336 / III / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimsus. Fadli Zon dan Fahri Hamzah diduga melanggar Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU No. 19/2008 tentang Informasi dan Elektronika (ITE)