BAWASLU MEMINTA PARTAI POLITIK UNTUK TIDAK MELANGGAR WAKTU KAMPANYE
Komisioner Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifuddin meminta peserta pemilihan untuk tidak melakukan kampanye melalui media sebelum waktu yang ditentukan. Pemberitahuan tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran tiga media di bawah MNC Group yang menayangkan iklan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Kami telah melakukan penyebarluasan terhadap media agar tidak mempresentasikan iklan sebelum jadwal kampanye, terutama media penyiaran," kata Afifuddin pada hari Kamis, 8 Maret.
Bawaslu telah membentuk satuan tugas bersama KPI (Persatuan Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar jam kerja. Kampanye tersebut dijadwalkan dimulai pada 23 September 2018. "Kami sudah berhasil dalam kampanye akan diizinkan sampai 21 hari sebelum fase sepi," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan sosialisasi mengenai pencegahan pelanggaran kampanye di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Namun, KPI melaporkan GTV, RCTI dan iNews TV di bawah MNC Group yang diduga melanggar peraturan dengan menayangkan beberapa iklan iklan Perindo Party pada tanggal 2 Maret 2018.
Bawaslu telah memanggil kepala redaksi untuk klarifikasi kemarin, namun mereka tidak hadir. "Kami ingin meminta klarifikasi orang yang meminta agar iklan ditayangkan," katanya. Panggilan kedua segera dilakukan.
Tempo berusaha mendapatkan konfirmasi dari MNC Group mengenai pemanggilan Bawaslu tersebut. Namun, Sekretaris Perusahaan MNC Group belum menanggapi panggilan telepon dan pesan.