2 POLITISI GOLKAR MENJADI SAKSI UNTUK SETYA NOVANTO
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto akan menjalani uji coba lanjutan lagi hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
"Akan ada tiga saksi fakta dan satu ahli, dua saksi dari partai tersebut," kata pengacara Setya Novanto Maqdir Ismail saat dihubungi pada hari Senin, 19 Maret.
Dua saksi dari partai yang akan dipresentasikan adalah politisi Golkar, yaitu Freddy Latumahina dan Melki Laka Lena. Selain itu, tim pengacara Setya akan menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR Johson Rajagukguk dan ahli hukum administrasi dari Universitas Indonesia, Dian Pudji Simatupang.
Tim pengacara Setya Novanto sebelumnya pernah mempresentasikan seorang politisi Golkar lainnya, Mahyudin, ke persidangan. Ia juga hadir sebagai saksi meringankan hati Setya pada sidang pekan lalu.
Setya Novanto diduga memiliki peran dalam mengesahkan anggaran proyek e-KTP di DPR saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar pada tahun 2010. Dia dituduh menerima arus dana sebesar US $ 7,3 juta dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Oleh karena itu, dia didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU No. 31 tentang Korupsi.