Monday, January 15, 2018

KEMENDAGRI MENONAKTIFKAN SEMENTARA BUPATI TALAUD AGAR BELIAU JERA

KEMENDAGRI MENONAKTIFKAN SEMENTARA BUPATI TALAUD AGAR BELIAU JERA

KEMENDAGRI MENONAKTIFKAN SEMENTARA BUPATI TALAUD AGAR BELIAU JERA

MARINA118 - Kemendagri dikabarkan memberhentikan sementara Bupati Talaud yakni Sri Wahyuni Maria Manalip dari jabatannya. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yakni Soni Sumarsono menyebutkan pemberhentian Sri Wahyuni lantaran karena ke luar negeri selama 20 hari tanpa izin.

Mendagri yaitu Tjahjo Kumolo menerangkan setiap kepala daerah yang bertugas harusnya memberikan surat izin kepada sekda. Seharusnya semua kepal daerah tahu aturan soal izin. Kepala Daerah Yang lain juga kalau pergi, ada izin. Minimal melalui telepon dulu. Atau sekdanya yang mengurus izinnya, terang Tjahjo di kantornya, Jakarta Pusat. ketika dimintai klarifikasi oleh Dirjen Otonomi Daerah, tutur Tjahjo, Sri mengakui melakukan perjalanan keluar negeri. Sudah ada klarifikasi oleh Otda dan yang bersangkutan mengakuinya.

Menurut Dirjen itu, Sri sudah melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang peraturan Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas tanpa ijin dapat dikenai sanksi. Sebelumnya ia mengatakan, Kemendagri menerima laporan dari Gubernur Sulut yakni  Olly Dondokambey yang terlibat dengan permasalahan Bupati Kepulauan Talaud itu. berikutnya Kementerian langsung menurunkan tim ke Talaud. Kami mengirimkan tim verifikasi dan tim delapan lengkap serta dari Kemendagri dan juga pemerintah provinsi setempat juga ikut turun ke Talaud, jelas Soni.

Saat klarifikasi, Soni menjelaskan bahwa Sri membenarkan sudah meninggalkan tugasnya tanpa izin. Atas pengakuannya itu, Kementerian langsung membuat sikap tegas dengan pemberhentian sementara terhadap Sri Wahyuni dari jabatannya. Menurut Dirjen itu, pemberhentian Sri dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap kepala daerah lainnya. Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan surat keputusan (SK) kepada Sri wahyuni. ucap Soni, hari ini juga tidak berkantor lagi. Keputusan tersebut sudah turun, tak ada hak apapun untuk mengesampingkan keputusan ini, terang Soni.