Thursday, November 23, 2017

AMBIL ALIH ASET NEGARA DARI KORUPTOR DENGAN NILAI RP.3.6 M MILIK BUPATI KUTAI

AMBIL ALIH ASET NEGARA DARI KORUPTOR DENGAN NILAI RP.3.6 M MILIK BUPATI KUTAI

AMBIL ALIH ASET NEGARA DARI KORUPTOR DENGAN NILAI RP.3.6 M MILIK BUPATI KUTAI

KPK menyita apartemen dengan nilai Rp3,6 miliar dikota  Balikpapan milik Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.  Bupati tersebut telah berstatus Tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkait kasus korupsi penerimaan gratifikasi.

Penyitaan itu dilakukan karena diketahui nilai pembelian mencapai Rp3,6 miliar kata JuBir KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta. saat penyidikan terhadap Tersangka, pihak penyidik langsung melakukan penggeledahan. terdapat 11 tempat yang diketahui berada di daerah Tenggarong ada 9 lokasi dan di Samarinda ada 2 lokasi. Dalam penggeledahan Lokasi merupakan rumah dan kantor milik anggota DPRD.

Jubir KPK menambahkan, dilokasi-lokasi itu penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen. Selain bupati Kutai, lembaga anti rasuah itu juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi sebagai tersangka Rita Widyasari.


Adapun unsur saksi merupakan pejabat dan anggota pengurus dari  perusahaan yang terkait, yakni PT. ADP, Direktur PT BP, dan Direktur PT BBP, serta Dirut PT BKS, termasuk juga Direktur PT BAR dan 6 direktur dari perusahaan berbeda yang akan diperiksa oleh penyidik.

Pengembangan dalam penyidikan KPK tenemukan bukti awal yang cukup adanya korupsi penerimaan gratifikasi sehingga membuat KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. dugaan pihak penerima suap, yakni Bupati Kutai RW, sedangkan Dirut PT.Sawit Golden Prima yang bernama Hery Susanto Gun diduga sebagai pemberi.

penyuapan dilakukan sekitar bulan Juli dan Agustus dan terindikasikan untuk memuluskan proses izin lokasi PT. Sawit Golden Prima.