DI TINGGAL ISTRI DAN ANAK, PIMPINAN PONPES DI MALANG CABULI SANTRI NYA SENDIRI
Pria berinisial NH berusia 54 tahun, yang merupakan seorang pimpinan dari Pondok Pesantren di Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus diamankan oleh pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana pencabulan. Tindak asusila dilakukan terhadap salah satu santri nya yang masih dibawah umur.
NH melakukan aksi bejat nya tersebut dengan modus menjanjikan ilmu agar cepat menghafal Al-Quran, namun nyatanya pelaku yang sudah mempunyai istri dan anak tersebut hanya ingin memuaskan nafsu bejat nya saja.
Kompol Nurmala selaku Wakapolres Batu mengatakan jika pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada hari Jumat 29 September 2017 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Pihak kepolisian yang menerima laporan dari salah satu warga yang mengetahui aksi bejat pelaku.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut, dan pelaku juga mengaku jika persetubuhan dengan korban terjadi sejak akhir tahun 2016. Dan terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada hari Jumat 29 September 2017 lalu,"ujar Nurmala yang ditemui di Mapolres Baru pada hari Senin 09 Oktober 2017 kemarin.
Awalnya korban yang berinisial ND yang masih berusia 17 tahun dihubungi oleh pelaku untuk datang ke rumah nya ketika kondisi sedang dalam keadaan sepi. Istri dan anak pelaku sedang tidak berada di rumah. Dan pada saat itu lah pelaku merayu korban dengan memberikan penawaran cara cepat menghafal Al-Quran.
Pelaku yang mengajak korban masuk ke dalam kamar tersangka, dan korban pun mengaku sudah di lecehkan oleh pelaku, sampai pada akhir nya berlanjut sampai ke hubungan badan. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali, bahwa banyak santri lainnya yang mengaku juga sudah menjadi korban, namun korban lainnya tidak sampai ke persetubuhan.
Atas aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku, NH dikenakan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Tersangka sendiri juga sebelumnya sempat ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2008, sehingga ancaman hukuman yang diterima oleh pelaku akan lebih berat yaitu selama 15 tahun.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban, boneka dan juga sebuah bantal. Boneka tersebut diamankan pihak kepolisian dari kamar pelaku, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi bejat nya tersebut.
