Wednesday, August 23, 2017

PENJUAL DATA BASE SECARA ONLINE DI TANGKAP BARESKRIM

PENJUAL DATA BASE SECARA ONLINE DI TANGKAP BARESKRIM


PENJUAL DATA BASE SECARA ONLINE DI TANGKAP BARESKRIM

Petugas Bareskrim Polri telah menangkap C (27), pelaku yang menjual data-data dari nasabah melalui situs online atau media sosial. C di tangkap pada hari Sabtu (12/8) lalu, terkait dengan kasus salah satu pelaku yang tergabung dalam penjualan data nasabah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan tersangka C ditangkap oleh pihak kepolisian karena anggota telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dengan keresahan karena sering adanya sms yang masuk dengan tawaran pembuatan kartu kredit dan juga beberapa asuransi melalui jaringan telepon ataupun dengan pihak pengiriman pesan singkat, padahal masyarakat yang pemilik nomor telepon tersebut mengaku tidak pernah memberikan nomornya kepada pihak yang bersangkutan.

"C telah kami amankan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Dittipideksus Bareskrim, karena diduga sebagai tersangka maka kami amankan saja terlebih dahulu, terkait dengan kasus penjualan data nasabah," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jakarta Rabu (23/8).

Data nasabah itu C iklankan dengan cara menyebarkan promosi nya tersebut di website yang ia kembangkan sendiri yakni di situs www.jawarasms.com, databasenomorhp.org, layanansmsmassal.com, walisms.net, dan akun media sosial Facebook "Bang Haji Ahmad", serta juga beberapa akun yang terdapat pada situs E-commerce.

Kini sejumlah barang bukti telah di terima oleh pihak kepolisian seperti empat unit telepon genggam, dua unit laptop, bukti transfer bank, satu buah buku tabungan beserta juga dengan token , satu buah kartu debuit, dan sejumlah bukti pengiriman barang, dan juga Modem Wifi.

Akibat perbuatanya tersebut C akan di kenakan hukuman penjara dengan maksimal 9 tahun penjara karena telah salah mempergunakan Transaksi Elektronik (ITE).