Monday, August 14, 2017

KEMATIAN JOHANNES MARLIEM MENJADI TANTANGAN BARU TIM PENYIDIK

KEMATIAN JOHANNES MARLIEM MENJADI TANTANGAN BARU TIM PENYIDIK 

KEMATIAN JOHANNES MARLIEM MENJADI TANTANGAN BARU TIM PENYIDIK

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengakui jika kematian Direktur PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem menjadi salah satu tantangan baru bagi tim penyidik KPK, dalam mengusut tuntas perkara korupsi E-KTP.

"Kasus kematian Marliem menjadi tantangan baru untuk para penegak hukum, dalam mengumpulkan bukti kuat walaupun beberapa pihak tidak bisa menjalani pemeriksaan,"ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selata, Senin 14 Agustus 2017.

Febri menilai jika pimpinan perusahaan yang menyediakan alat pengenal sidik jari meninggal dunia, seharusnya bukan menjadi penghalang untuk melakukan proses penyelidikan kasus korupsi mega proyek E-KTP yang sudah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 Triliun.

Sebelum kasus korupsi E-KTP dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK dimulai, sudah ada dua orang saksi yang meninggal dunia lebih dulu yaitu Burhanudin Napitupulu dan Mustokoweni. " Ada beberapa nama saksi yang disebutkan, namun tidak dapat hadir untuk melakukan pemeriksaan karena sakit dan juga beberapa hal lainnya. Namun nama-nama tersebut sudah dikonfirmasikan dengan beberapa bukti yang sudah ada,"kata Febri.

Seperti yang dikabarkan jika Marliem ternyata memiliki sebuah bukti rekaman pertemuan dengan beberapa pihak, dan bukti tersebut sudah disimpan nya selama empat tahun. " Untuk bukti rekaman tersebut memang belum kita miliki sebagai bukti, namun untuk sampai saat ini bukti yang sudah KPK dapatkan sudah sangat meyakinkan,"terang Febri.

Dan untuk bukti yang sudah dimiliki oleh KPK saat ini sudah cukup membuktikan dalam dua persidangan Irman dan juga Sugiharto. Dan kedua nya saat ini sudah mendapatkan vonis bersalah dari pihak pengadilan.

"Sudah terbukti pada kasus korupsi E-KTP dengan adanya indikasi merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, walaupun pada nantinya akan ada bukti-bukti lainnya, dalam proses penyidikan dan setelah dibuktikan dan bisa memperkuat itu akan menjadi lebih baik,"tutup Febri.