DIMAS KANJENG PIDANA 4 TAHUN
Dimas Kanjeng Taat Pribadi didakwa dihukum empat tahun oleh jaksa karena kecurangan yang dituduhkan kepadanya. Sidang dakwaan diadakan hari ini di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
"Sejumlah unsur kriminal seperti yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP terbukti dalam kasus ini (kecurangan dengan Dimas Kanjeng sebagai terdakwa)," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Basuki Wiyono.
Jaksa meminta hakim untuk memberikan hukuman empat tahun kepada Dimas Kanjeng. Jaksa menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerusuhan yang meluas. Pengacara Dimas Kanjeng, M Soleh, mengatakan tuntutan jaksa tidak masuk akal.
Mendengar permintaan jaksa tersebut, Dimas Kanjeng mengatakan akan mengajukan permohonan memo ke sidang yang akan datang. Dia meminta pengacaranya untuk mengajukan permohonan.
