Tuesday, August 8, 2017

ALASAN AHOK TIDAK HADIRI SIDANG BUNI YANI

ALASAN AHOK TIDAK HADIRI SIDANG BUNI YANI

ALASAN AHOK TIDAK HADIRI SIDANG BUNI YANI

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), tidak hadir di dalam persidangan kasus yang menimpa terhadap Buni Yani yaitu pelanggaran tentang UU ITE. Dalam kasus yang menimpa Buni Yani seharusnya Ahok hadir dan menjadi seorang saksi, sidang terhadap Buni Yani berlangsung pada hari Selasa 08 Agustus 2017.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan jika klien nya tidak bisa hadir di persidangan Buni Yani karena diadakan di kota Bandung, karena jarak dari Mako Brimob tempat Ahok menjalani masa tahanan menuju kota Bandung tempat sidang Buni Yani berlangsung cukup jauh.

" Tidak diharuskan untuk hadir jika memang jarak nya jauh, dan membutuhkan biaya yang besar,"kata Wayan.

Di dalam Undang-Undang Wayan mengatakan jika hal tersebut diijinkan, dan untuk menggantikannya pihak jaksa akan membacaka BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ) saja. " Cukup dengan membacakan BAP, dan itu sudah menjadi kepentingan yang bisa diwakili oleh jaksa, dan tidak akan mengurangi dimana yang arti nya sama saja,"ujar Wayan.

Seperti yang sudah publik ketahui jika Buni Yani didakwa karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE karena melakukan pemotongan terhadap pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu, dan dari keterangan Buni Yani diduga telah menyebarkan kebencian.