RESMI AHOK DI VONIS 2 TAHUN PENJARA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) dihukum 2 tahun penjara, Hakim sudah membaca semua hal - hal yang bisa meringankan dan memberatkan Ahok pada proses persidangan nya .
"Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak merasa bersalah sedikit pun , perbuatan terdakwa mencederai umat Islam, perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama dan golongan," kata Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan keputusan dalam sidang Ahok di Auditorium Kementan , Jl RM Harsono , Ragunan , Jakarta Selatan , Selasa (9/5)
Sementara itu ada juga hal yang bisa meringankan Ahok adalah dimana terdakwa sebelum nya tidak pernah dihukum sebelum nya. "Terdakwa juga bersikap sopan selama di persidangan , terdakwa sangat kooperatif selama proses persidangan," kata Dwiarso.
Yang menunjukan bahwa Ahok bersalah adalah dari ucapan nya tersebut yang telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat , atau sebagai surat sumber kebohongan dengan opini begitu maka terdakwa sudah merendahkan surat Al Maidah ayat 51.
Ahok terikat pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan yang menganggu masyarakat dan penodaan terhadap satu agama atau satu ras , namun Ahok pun mengajukan banding. Pendukung Ahok yang ikut berada di dalam pengadilan itu merasa sedih , dan ada juga beberapa pendukung Ahok yang meneteskan air mata bahkan sampai tersedu - sedu.
