Thursday, June 25, 2020

TERLILIT UTANG, SEPESANG ORANG TUA AJAK ANAKNYA CURI MOTOR

TERLILIT UTANG, SEPESANG ORANG TUA AJAK ANAKNYA CURI MOTOR

TERLILIT UTANG, SEPESANG ORANG TUA AJAK ANAKNYA CURI MOTOR
MARINA118

Demi melunasi hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, pasangan dengan inisial A dan CF (30), bertekad untuk mencuri sepeda motor. Dari pencurian itu, pelaku berhasil menjual sepeda motor korban senilai Rp3 juta.

Komisaris Besar Kepala Polisi Kota Tangerang Ade Ary mengaku sangat prihatin dan kesal dengan tindakan pasangan yang sudah menikah. Pasalnya, pasangan itu, juga mengajak kedua anaknya saat melakukan pencurian.

"Dia membawa kedua anaknya, satu berusia 7 dan 4 tahun," kata Kepala Polisi Tangerang, Komisaris Senior Ade Ary, dikonfirmasi Kamis (25/6).

Kepala polisi menjelaskan bahwa pencurian sepeda motor terungkap ketika kedua pelaku pada hari Jumat (29/3) kemudian mencuri sepeda motor di Kantor Pemasaran Properti Fics di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. "Aksinta ditangkap oleh kamera CCTV. Berkat rekaman kamera CCTV, kami berhasil menangkap keduanya," jelas kepala polisi.

Berdasarkan pernyataan kedua pelaku, pasangan suami-istri ini sudah bertindak dua kali. Namun, tindakan pertama hanya dilakukan oleh suami. Sementara istrinya FC mengakui, hanya berpartisipasi dalam aksi kedua.

Dari penuturan kedua pelaku, ia mengaku berjualan sepeda motor curian seharga Rp. 3 juta untuk seorang pedagang di daerah Kalideres, Jakarta Barat. Para tersangka mengaku, motif melakukan pencurian itu karena hutang dan keperluan ekonomi. Atas tindakan mereka, para tersangka didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang-barang yang diduga merupakan hasil kejahatan. "Penawar juga bagian dari sindikat kejahatan karena. Membeli barang hasil kejahatan bisa dikriminalkan," kata Kapolresta Tangerang.