Friday, June 26, 2020

WAYAN KAYUN BERHASIL DI AMANKAN POLISI USAI TERCIDUK JUAL PENYU HIJAU

WAYAN KAYUN BERHASIL DI AMANKAN POLISI USAI TERCIDUK JUAL PENYU HIJAU

WAYAN KAYUN BERHASIL DI AMANKAN POLISI USAI TERCIDUK JUAL PENYU HIJAU
MARINA118

Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pemilik warung bernama I Wayan Kayun, karena ia menjual binatang yang dilindungi, jenis penyu hijau. Jual beli ilegal ini terungkap ketika polisi melakukan penyelidikan di Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, polisi mendapat informasi di Warung Kayu Manis, yang sering terjadi dalam sejumlah besar pembelian dan penjualan daging penyu hijau.

"Ya, tentang dugaan kejahatan menyimpan, memiliki, memperdagangkan hewan yang dilindungi UU dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin dari pemerintah," kata Kepala Humas Polda Bali Komisaris Syamsi, Jumat (12/6).

Selanjutnya, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 WITA, petugas melakukan pengecekan di Warung Kayu Manis. Para pelaku ditemukan menjual makanan olahan dalam bentuk lawar dan satai dengan menggunakan daging penyu hijau dan juga memperoleh beberapa bagian daging penyu hijau yang telah dicincang.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di rumah Wayan Kayun sebagai pemilik Warung Kayu Manis, dan menemukan kura-kura hijau yang telah dibantai.

Selain itu, juga ditemukan di gudang penyimpanan ada 12 binatang penyu hijau yang masih hidup disiapkan untuk dipotong, dan juga ditemukan 12 potong daging penyu hijau dalam kondisi mati yang diletakkan di freezer. Sementara itu, dari saksi dan pemilik kios, I Wayan Kayun, mengatakan bahwa hewan-hewan ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Sementara itu, pernyataan ahli dari BKSDA, bahwa hewan itu adalah spesies penyu hijau yang dilindungi oleh hukum.

Kemudian untuk bukti yang diamankan adalah 12 penyu hidup, 7 potong tubuh penyu, 20 daging penyu cincang, 2 potong parang, 1 kapak dan 1 talenan. "Kemudian saksi atau calon tersangka (I Wayan Kayun) dan barang bukti diamankan untuk diperiksa," kata Syamsi.