Monday, June 22, 2020

SISWI SMP DI PALEMBANG DI KEROYOK 3 TEMANNYA USAI SALING EJEK DI MEDIA SOSIAL

SISWI SMP DI PALEMBANG DI KEROYOK 3 TEMANNYA USAI SALING EJEK DI MEDIA SOSIAL

SISWI SMP DI PALEMBANG DI KEROYOK 3 TEMANNYA USAI SALING EJEK DI MEDIA SOSIAL
MARINA118

Saling ejek di media sosial menyebabkan pemukulan siswa sekolah menengah pertama dengan inisial NA (13) oleh tiga teman. Mengetahui hal ini, nenek korban menemaninya untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kepada petugas, kata NA, pemukulan dimulai ketika ia dijemput oleh MR (13) yang dilaporkan di rumahnya dan diundang ke Taman Arkeologi di Jalan Syahyakirti, Karang Anyar, Gandus, Palembang, Rabu (17/6) sore. Di lokasi, dua rekan lainnya, AL (13) dan MI (13), sudah maju.

Reporter itu tidak tahu niat ketiga temannya untuk mengundangnya. Tiba-tiba, dia dipukuli oleh ketiganya yang dilaporkan. Rambutnya dicabut, tubuhnya ditendang dan punggungnya dipukuli berulang kali.

"Saya dipukuli oleh mereka, saya tidak bisa bertarung karena saya sendirian," kata reporter NA ketika melapor ke SPKT Palembang Policerest, Senin (22/6). Dari pengakuan salah satu pihak yang dilaporkan pada saat itu, ia dituduh mengolok-olok MR yang dilaporkan di media sosial. Reporter itu mengelak, karena dia merasa belum membuat tuduhan.

"Aku bilang aku tidak pernah mengejeknya, tetapi mereka tidak percaya padaku, aku dipukuli lagi," katanya.

Setelah pemukulan, reporter dikawal pulang oleh ketiga temannya. Hanya saja, dia diancam tidak akan menceritakan kejadian itu ke polisi. Beberapa hari kemudian, nenek yang melaporkan mengetahui tentang kejadian itu dan memilih untuk membawa kasus itu ke pengadilan.

"Saya tidak mengatakan apa-apa karena saya takut akan ancaman mereka. Kemudian nenek saya terlihat oleh tetangga dari serangan massa, dia tidak menerimanya," katanya. Kepala SPres Polresabes Palembang AKP Heri mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan kepada penyelidik Satreskrim Unit Perlindungan Wanita dan Anak. Beberapa saksi akan diinterogasi termasuk panggilan dari yang dilaporkan.

"Laporan ini termasuk dalam Pasal 170 KUHP tentang pemukulan, penyidik ​​sedang memprosesnya," kata Heri.