Sunday, June 28, 2020

TERCIDUK SANG ISTRI SAAT TENGAH MENCABULI ANAK TIRINYA

TERCIDUK SANG ISTRI SAAT TENGAH MENCABULI ANAK TIRINYA

TERCIDUK SANG ISTRI SAAT TENGAH MENCABULI ANAK TIRINYA
MARINA118

seraong pria yang di ketahui berinisial UDN (46), seorang pria dari Lampung, ditangkap oleh anggota Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah (Reskrim) Lebak, Sabtu (27/6). Dia diduga menganiaya seorang anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Para pelaku perbuatan tidak senonoh pada Jumat (26/6) pukul 01.00 pagi di kediamannya di Kampung Lebak Masigit, Desa Leuwidamar, Distrik Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Pelaku tertangkap basah oleh LH yang tidak lain adalah ibu kandung korban. Saat itu ibu korban baru saja bangun tidur. Dia terkejut melihat pelaku menekan korban. Ketika ditanya oleh ibunya, korban mengklaim bahwa ia sering ditiduri oleh para pelaku.

Polisi Lebak Kasatreskrim, IPTU David Adhi Kusuma mengatakan para pelaku diamankan setelah mereka menerima laporan tindakan cabul.

"Kami telah menerima laporan bahwa ada tindakan cabul ayah terhadap anak tiri. Setelah DL menjalani post mortem, diduga kami akan segera mengamankan pelaku," katanya, Minggu (28/6).

David mengungkapkan, UDN sanggup menganiaya anak tirinya hanya untuk memuaskan dan melampiaskan hasratnya. "Motif para pelaku untuk menganiaya anak tiri mereka adalah untuk memuaskan nafsu mereka," katanya.

Untuk pelaku yang dituntut, Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang amandemen kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.