SUAMI ISTRI DI CIAMIS TEWAS USAI PESTA MIRAS
MARINA118 |
Diketahui sepasang suami istri di Kabupaten Ciamis telah meregang nyawa usai pesta minuman keras bersama tiga orang rekannya. Pasangan suami istri ini di ketahui berinisial RG yang berusia 28 tahun dan MY yang berusia 28 tahun. Diketahui menanggak minuman keras jenis suliwa usai berlebaran.
Kemudian pihak Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Saputra mengatakan pasangan sumai istri ini bersama rekan rekannya di ketahui melakukan pesta miras pada hari Senin (25/5) sore, sekitar pukul 16.00. Keesokan harinya, atau pada selasa 26/5 malam sekitar pukul 21.00, keduanya mengalami gejala sesak nafas di sertai pusing. "Keluarganya saat itu membawa pasangan suami istri itu ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan. Namun pada Rabu (27/5) dini hari suaminya meninggal lalu disusul istrinya di pagi harinya," katanya, Kamis (28/5).
Untuk ketiga rekannya yang ikut berpesta minuman keras yang diketahui berinisial SH (29), BI (25), dan AR (30), sebut Kapolres, dua diantaranya merasakan gejala keracunan serupa. Hanya AR saja yang tidak mengalami gejala keracunan, namun tetap mendapatkan perawatan di rumahnya. Ia mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut diketahui membeli minuman keras jenis Suliwa dari salah seorang yang berinisial EE, warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Keduanya kemudian mengajak tiga orang rekannya untuk minum minuman keras.
Dia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, mereka di ajak oleh RG dan MY untuk pesta miras di rumahnya. Minuman keras itu dibelinya dari salah seorang temannya dan kasus tersebtu masih dalam pengembangan.