Monday, May 11, 2020

PELAKU UTAMA PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP POLRES BENGKULU

PELAKU UTAMA PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP POLRES BENGKULU

PELAKU UTAMA PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP POLRES BENGKULU
MARINA118

Pihak petugas Tim macan gading Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu berhasil menangkap HS yang berusia 20 tahun. Seorang pria ini merupakan otak atau pelaku utama pemerkosaan gadis belia yang berusia 16 tahun di bengkulu.

Kemudian pihak Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, pelaku di tangkap pada Minggu malam (10/5) di sekitar Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.  "Pelaku berhasil kami tangkap saat ia baru turun dari kapal setelah melaut," katanya seperti dilansir dari Antar, Senin (11/5).

Ia menambahkan, sebelum diperkosa pelaku yang merupakan otak pemerkosaan ini mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah korban mulai tak sadarkan diri, ia bersama pelaku lainnya membawa korban ke semak-semak. Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memperkosanya, sedangkan dua temannya yang lain bertugas memegangi tangan dan membekap mulut korban.

Setelah itu, polisi tleah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut keduanya yakni berinisial FAP yang berusia 17 tahun dan AAH yang berusia 15 tahun. Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP.

Kedua tersangka yang masih di bawah umur itu terancam hukuman penjara selama paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.