Tuesday, May 5, 2020

MALING GASAK 40KG BATERAI BTS SENILAI RP.2 M, MODUS JADI PETUGAS TOWER

MALING GASAK 40KG BATERAI BTS SENILAI RP.2 M, MODUS JADI PETUGAS TOWER

MALING GASAK 40KG BATERAI BTS SENILAI RP.2 M, MODUS JADI PETUGAS TOWER
MARINA118

Maling yang sempat bermodus menjadi petugas tower ini mencuri baterai BTS 40 kilogram senilai Rp.2 Miliar. Adapun informasi lainnya bahwasanya pihak Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, membongkar sindikat pencurian baterai tower Rase Transceiver Station (BTS), dengan kerugian hampir Rp.2 Miliar. Tujuh orang pelaku dijebloskan ke penjara.

Kemudian, keterangan yang di dapatkan bahwasanya di ketahui ketujuh pelaku ini masing masing berinisial CM, DW, MS, IP, IR, RT dan PN. Para pelaku ini telah berhasil di bekuk di tempat lokasi pencurian di Samarinda pada hari Senin kemarin.

"Saat beraksi, mereka berpura-pura menjadi petugas maintenance tower," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Andrias Susanto, kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/5). Andrias menerangkan, tiap 1 tower, para pelaku rata-rata berhasil menggondol hingga 8 baterai. Dimana, tiap baterai mengandung bahan timah dengan berat sekitar 40 kg. Para pelaku pun, menjual timbah itu di pasar bekas.

Ditambahkan, "Ada sekitar 30 TKP. Selain di Kutai Kartanegara, dari pengakuan mereka juga melakukan yang sama di Samarinda, dan Bontang," ujar Andrias.

Setelah itu, ketujuh pelaku yang memiliki peran masing masing. Dimulai dari mengawasi sekitar, hingga eksekutor untuk menggondol baterai menggunakan palu, kunci dan linggis. Pihak polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara itu barang bukti yang telah di amankan adalah mobil untuk mengangkut baterai curian, juga bermacam peralatan untuk mencuri hingga 2 karung timah. Pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pembeeratan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.