DIJERAT UU ITE DAN TERANCAM 12 TAHUN PENJARA, KASUS FERDIAN DAN DUA TEMANNYA
![]() |
| MARINA118 |
Atas kasus Ferdian dan kedua temannya dijerat dengan UU ITE dan terancam selama 12 penjara. Pelaku kasus candaan alias prank bantuan sembako yang berisi sampah, Ferdia Paleka sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Beliau terancam dengan 12 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 12 miliar. Pihak Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjerat Ferdian bersama dua rekannya TF dan A dengan pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers dari YouTube itu sendiri," kata Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat. Ulung menyampaikan Ferdian serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini. Pasalnya, mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.
Rambut Ferdiam juga tampak berubah saat di tangkap pihak kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada hari Jumat dini hari. Sebelumnya warna rambut ferdian ini nampak berwarna kuning dalam video prank yang di unggahnya. Kemudian, menurutnya pula, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian yang diduga membantu pelariannya.
Meskipun Ferdian saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut.
