PEMUDA DI GIANYAR NEKAT BELI ROKOK DAN IPHONE 7 DENGAN UANG PALSU
![]() |
| MARINA118 |
Seorang pria yang tertangkap oleh pihak petugas kepolisian terkait kasus penyebaran uang palsu. Dimana seorang pria ini yang bernama Dewa Agus Putra Yasa yang berusia 29 tahun ini asal Kabupaten Gianyar, Bali membeli Iphone 7 dan Rokok dengan uang palsu.
Kemudian Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan dengan modusnya pelaku membuat dengan cara mencetak uang palsu dan mengedarkan dengan cara membelanjakannya untuk membeli beberapa kebetuhan.
Setelah itu, pelaku langsung di amankan sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali pada hari Senin (27/4) petang. Kronologinya, pada saat itu sang korban atau pelapor yang bernama I Putu Novi Widuantara menjual sebuah handphone merk Iphone 7 warna hitam lewat online dan bertemu pada pembeli atau pelaku di Pasar Belahkiu, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, handphone tersebut dijual dengan harga Rp900 ribu dan pada Sabtu (25/4), korban baru sadar bahwa uang hasil penjualan handphone adalah palsu alias upal. Sehingga, korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan lidik di seputaran Kabupaten Badung dan Gianyar. Kemudian, pada Senin (27/4), pelaku dapat diamankan di sebuah rumah di Jalan Raya Sapat, Tegalalang Gianyar. Kemudian, sementara untuk barnag bukti yang telah di amankan sebuah printer warna merk Cannon, satu buah gunting, uang palsu sejumlah Rp.5.750 yang terdiri dari 46 lembar pecahan seratus ribuan dan 23 lembar lima puluh ribuan dan Rp.800 ribu uang asli yang di gunakan sebagai master untuk di cetak dan di palsukan.
