Thursday, April 30, 2020

AIR PELANGGAN RT1 DIGRATISKAN PEMBAYARAN REKENING AIR SELAMA 3 BULAN OLEH TIRTANADI

AIR PELANGGAN RT1 DIGRATISKAN PEMBAYARAN REKENING AIR SELAMA 3 BULAN OLEH TIRTANADI

AIR PELANGGAN RT1 DIGRATISKAN PEMBAYARAN REKENING AIR SELAMA 3 BULAN OLEH TIRTANADI
MARINA118

PDAM Tirtanadi Pemprov Sumt melalui perusahan PDAM ini membuat kebijakan untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Coronavirus Disease. BUMD ini membebaskan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan bagi pelanggan kategori rumah tangga 1 dan sosial.

"Pemprov Sumut melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini. Langkah yang dilakukan yakni membebaskan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan ke depan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R. Sabrina, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Kamis (30/4).

Setelah itu, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri, memaparkan pembebasan pembayaran rekening air minum ini diberlakukan mulai bulan Mei, Juni hingga Juli 2020. Kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1). Berdasarkan situs resmi PDAM Tirtanadi, klasifikasi pelanggan RT1 yakni rumah dengan tipe atau luas bangunan < 36 meter persegi.

Kemudian, program bebas biaya ini di berikan kepada kategori pelanggan sosial yang terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo dan yayasan yatim piatu termasuk puskesmas. Dalam kesempatan tersebut, Trisno juga mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut, pihaknya juga telah melakukan upaya seperti menyediakan tabung tabung air untuk keperluan cuci tangan di semua kecamatan di Kota Medan dan beberapa Kabupaten Kota di Sumut.