MANTAN KETUA KUD DI OKI GELAPKAN DANA RP.4,1 M
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Kasus penggelapan dana yang di lakukan oleh mantan Ketua KUD di OKI gelapkan dana Rp.4,1 Miliar. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya dengan modus meminjam uang di perbankan mengatasnamajan lembaga, mantan ketua Koperasi Unit Desa Rahayu Bakti, Desa C1 Sumber Baru, Mesuji Raya, Ogan Komerring Ilir, Sumatera Selatan, Andi Agus Kuncono memnggelapkan uang sebanyak Rp.4,1 miliar. Pelaku pada saat ini telah di amankan oleh pihak petugas kepolisian.
JUDI ONLINE - Perbuatan pelaku dilakukannya selama menjabat ketua dua periode, yakni 2011-2013 dan 2013-2016. Kasusnya dilaporkan ke Polres OKI pada 4 Desember 2018. Kapolres OKI AKBP Donny Eka Syaputra mengungkapkan, tersangka ditangkap di persembunyiannya di Kediri, Jawa Timur. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka mengakui perbuatannya, dia menyelewengkan dana KUD semasa pimpinannya sebesar Rp 4,1 miliar," ungkap Donny, Selasa (17/12).
AGEN SABUNG AYAM - Kemudian dari kterangan tersangka, modus yang di gunakan adalah dengan cara mengajukan pinjaman kepada perbankan atas nama koperasi. Ternyata, uang itu di gunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Namun, dalam perjalanannya utang bank tersebut justru dibebankan kepada anggota. Setiap anggota harus membayar iuran setiap bulannya untuk melunasi utang. "Kasus ini terungkap dari kecurigaan anggota setelah tersangka tidak lagi menjabat. Muncul dugaan terjadi penggelapan dan akhirnya dilaporkan," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
