MENJUAL MOTOR HASIL CURIAN DI FACEBOOK, PELAKU DI AMANKAN POLISI
MARINA118 |
LIVE CASINO - Pihak kepolisian yang telah berhasil meringkus para pelaku ini karena di duga menjual motor melalui facebook dari hasil curian yang telah berhasil di lakukan. Adapun informsi lain yang di ketahui, bahwa pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap empat tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor. Mereka di tangkap setelah menjual sepeda motor hasil curian di Facebook. Pihak kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah menyebutkan keempat tersangka ini berinisial HD, DN , IR dan ID.
JUDI ONLINE - Kemudian, Mapolres Garut mengatkaan mereka ini adalah satu kelompok atau sindikat pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Garut. Dede Yudi juga menambahkan, bahwa pada awalnya polisi melakukan penuluran di sosial media terkait aktivitas jual beli sepeda motor. Polisi kemudian menemukan kesamaan sepeda motor yang di jual tersangka dengan milik korban Muhammad Aji Juliantana.
AGEN SABUNG AYAM - Karena pada sebelumnya pihak petugas kepolisian ini, mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Polsek Tarogong Kidul. Aktivitas mencurigan di media sosial ini motor yang di jualnya sama persis dengan korban, sehingga pihak petugas langsung menangkap salah seorang tersangka yang berinisial ID. ID ini kemudian di ketahui sebagai penadah motor hasil curian. Setelah menangkap ID, poilsi kemudian menangkap HD yang di kethaui sebagai pemeti, DN sebagai joki, dan IR selaku penjual motor hasil curian kepada ID.
Kemudian, para tersangka ini di jerat pasal 363, 480 dan 481 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.