KPK Sebutkan 6 Tersangka Penangkapan Bupati Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menahan 8 orang sehubungan dengan operasi menyengat Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara atas dugaan praktik korupsi dengan Badan Kerjasama, Industri, dan Perdagangan (PUPR) Kabupaten Lampung Utara.
Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa lembaga tersebut juga menunjuk 6 tersangka lainnya dengan Bupati Agung Ilmu sebagai penerima suap dan Raden Syahril sebagai tangan kanannya.
"Tersangka lain seperti Syahbuddin adalah kepala lembaga PUPR di Lampung Utara dan Wan Hendri sebagai Ketua Badan Perdagangan daerah," kata Basaria dalam konferensi persnya, Senin.
Agung dan Raden Syahril didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 UU No.31 / 199 KUHP.
KPK juga menangkap dua orang, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, dari sektor swasta yang memberikan suap yang melanggar Pasal 13 UU No.31 / 1999. Badan tersebut telah menyita Rp728 juta yang sangat diyakini akan digunakan dalam korupsi, yang pada awalnya dimaksudkan untuk memperlancar proyek konstruksi di wilayah tersebut.