Thursday, September 5, 2019

TERCIDUK 6 KG GANJA DIMUATKAN DALAM TRUCK DAN 2 PELAKU DI AMANKAN

TERCIDUK 6 KG GANJA DIMUATKAN DALAM TRUCK DAN 2 PELAKU DI AMANKAN

TERCIDUK 6 KG GANJA DIMUATKAN DALAM TRUCK DAN 2 PELAKU DI AMANKAN
MARINA118

LIVE CASINO Kedua pelaku yang telah di amankan oleh pihak petugas kepolisian usai di stop polisi, dan terdapati 6 kilogram ganja yang di muatkan dalam truck bersamaan dengan muatan lainnya. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menghentikan sebuah truk di jalan Tol Semarang-Batang km 343/600, Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang. Ternyata truk tersebut bermuatan 6 kilogram ganja.

JUDI ONLINE - Dua pelaku diamankan yakni Slamet Widodo, (43) warga Karangandong Metuk, Mojosongo, Boyolali dan Kodrat Kharis (32) warga Karangbulu, Mudal, Boyolali. "Kami setop truk saat melintas di tol karena memuat 6 kg ganja. Dua pelaku kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng, Susanto, Kamis (5/9). Dia menjelaskan, kejadian bermula saat truk bermuatan 6 kg ganja itu semula melintas di tol Semarang-Batang, Rabu (4/9) pukul 06.50 WIB. Petugas yang mencurigai langsung menghentikan laju truk yang dikendarai Slamet Widodo tersebut.

Kemudian, dari keterangan kedua supir yang di ketahui, bahwa ia mengaku jika ganja itu meruapkan pesanan Patmulyo yang berusia 27 tahun warga Jl. Sono Tirto, Desa Pancuran, Kota Salatiga. Patmulyo akhrinya di ringkus saat tengah menunggu kiriman ganja di SPBU Payaman, Kecamatan Tingkit, kota Salatiga. Setelah melakukan pemeriksaan, petugas BNN Jateng akhirnya mengetahui jika tersangka Patmulya hanya bertindak sebagai kurir. Ia mendapatkan perintah dari pelaku yang berinisial M. Saddam Husein bin junedi yang saat ini berstatus narapidana kasus narkoba di Lapas Brebes.

AGEN SABUNG AYAM - Saddam sebenarnya juga merupakan pemain lama dalam hal peredaran narkoba jenis ganja. Sebelumnya, ia juga pernah di ringkus petugas saat tengah mengambil paket 10 kg narkoba yang di kirimkan dari Sumatera Utara pada 2017 lalu. Ia saat ini masih menjalani hukuman penjara dengan vonis 9 tahun.