RKUHP Amendment; Jokowi's Administration, DPR at Opposite Ends
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan anggota DPR (DPR) dalam menunda rancangan RUU KUHP yang kontroversial.
Menurut Menteri Negara, DPR tetap melakukan amandemen undang-undang sebelum masa jabatan anggota dewan saat ini berakhir.
"Ada rasa keinginan itu," kata Yasonna di kompleks parlemen Senayan, Senin, 23 September.
Diskusi ini muncul selama pertemuan antara anggota DPR dan Presiden pada Senin siang. Menteri berpendapat bahwa pemerintah bermaksud untuk mempelajari dan memperkenalkan rancangan undang-undang kepada anggota masyarakat.
Menteri Yasonna menyimpulkan bahwa pertemuan pada hari Senin tidak menghasilkan keputusan tentang amandemen undang-undang tersebut dan menegaskan untuk secara resmi menginformasikan pendirian pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pertemuan pleno hari Selasa.
“Kami akan meminta [itu ditunda], tetapi itu harus disuarakan dalam rapat pleno. Kami akan melobi, ”kata menteri.
Sebelum pertemuan Senin dengan presiden, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyuarakan optimismenya setelah mengesahkan RUU KUHP RKUHP sebelum September berakhir. Dia mengatakan bahwa rapat pleno di DPR dijadwalkan untuk Selasa, 24 September; Kamis, 26 September; dan Senin, 30 September.