Izin Distribusi Vape Lacks, Mengandung Zat Berbahaya: BPOM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menekankan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin distribusi untuk vape atau e-rokok karena mengandung bahan berbahaya.
"Jelas bahwa BPOM tidak mengeluarkan izin," kata Penny dalam sebuah acara tentang makanan dan obat-obatan di Jakarta, Senin, 16 September.
BPOM hanya bertugas memantau label dan konten, seperti nikotin dan lainnya. Lembaga tersebut telah mengadakan studi terkait bahaya rokok listrik. "Hasil studi telah diserahkan ke kementerian terkait yang memiliki wewenang untuk mengaturnya," katanya.
Penny menambahkan bahwa penelitian ini telah dikirim ke Departemen Kesehatan dan Kementerian Perdagangan untuk segera mengambil tindakan karena BPOM hanya diposisikan untuk memantau distribusi.