BPJS Kesehatan Unveils 2,348 Firms Manipulating Workers' Data
Direktur Utama Badan Kesehatan dan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), Fachmi Idris, mengakui bahwa total 2.348 perusahaan memanipulasi data gaji karyawan sehingga mereka dapat membayar premi lebih rendah dari yang seharusnya.
“Mereka melaporkan jumlah upah yang salah. Tetapi jumlah itu kemungkinan lebih rendah dari jumlah total pekerja terdaftar, ”kata Fachmi di kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 September.
Fachmi menegaskan bahwa lembaganya telah mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan penipuan dan meminta mereka merevisi data mereka. Agen juga akan menjatuhkan sanksi jika mereka menolak permintaan tersebut.
Masalah tentang manipulasi data disentuh oleh politisi Partai NasDem Ahmad Hatari selama pertemuan bersama Komisi IX dan XI pada hari Senin.
Ahmad menyebutkan 2.348 institusi tidak mendaftarkan jumlah gaji pekerja mereka dengan tepat. Temuan ini didasarkan pada audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"BPK menemukan 528.120 pekerja di 8.314 tidak terdaftar [ke asuransi kesehatan]," kata Ahmad.
Penipuan tersebut dilaporkan menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit. Hingga akhir tahun, angkanya diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sedang mempertimbangkan kenaikan premi sebesar 100 persen. Peningkatan untuk peserta Kelas I dan II akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, sedangkan untuk Kelas III akan menunggu data pemerintah.
