Saturday, July 6, 2019

Polisi Menggagalkan Perdagangan Hewan Facebook Ilegal

Tags

Polisi Menggagalkan Perdagangan Hewan Facebook Ilegal

Polisi Menggagalkan Perdagangan Hewan Facebook Ilegal

Agen investigasi kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim) menangkap tiga tersangka atas perdagangan ilegal dan kepemilikan hewan yang dilindungi setelah polisi menggagalkan upaya para tersangka untuk menjual beruang madu melalui Facebook.

Para tersangka ditangkap di Terminal Bus Rembang di Jawa Tengah pada hari Jumat, 14 Juni, setelah polisi menerima laporan tentang perdagangan hewan yang mungkin terjadi di lokasi.

Polisi hampir menangkap tersangka "S" dalam operasi sengatan setelah orang tersebut diduga orang yang menyediakan beruang madu.

"Namun, tersangka S berhasil melarikan diri dari penangkapan," kata Brigadir Polisi Bareskrim. Jenderal Fadil Imran dalam konferensi pers pada hari Rabu, 3 Juli.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka S dan dua tersangka lainnya tidak pernah bertemu satu sama lain dalam perdagangan hewan ilegal dan bahwa mereka selalu terhubung dengan berkomunikasi satu sama lain melalui Facebook dan ditransaksikan dengan rekening bank bersama.

Pada tanggal 20 Juni, penyidik ​​polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perdagangan "MUA" dan "G" di Kudus, Jawa Tengah, dan menyita 15 nuri dan uang yang diyakini berasal dari kegiatan perdagangan ilegal para tersangka.

Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lagi di dua lokasi terpisah yang memperdagangkan hewan yang dilindungi. Hewan yang diselamatkan saat ini disimpan di Badan Konservasi Sumber Daya Alam Pati (BKSDA) dan dirawat di pusat penyelamatan hewan Jawa Barat (PPS).

Para tersangka saat ini didakwa dengan hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 21 (2) Jo Pasal 40 (2) UU No.5 / 1990.