Jokowi, Anies Baswedan Menghadapi Gugatan Sipil atas Polusi Udara
Gerakan lingkungan kota, IBU KOTA, secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 4 Juli. Gugatan grup diajukan di bawah 374 / Pdt.G / LH / 2019 / PNJkt.pst. menuntut kualitas udara yang lebih baik di Jakarta.
Gugatan perdata IBU KOTA ditujukan kepada Presiden Indonesia Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur ibukota, Jawa Barat, dan Banten.
Pengacara publik Jakarta Legal Aid (LBH Jakarta) Ayu Eza Tiara mengatakan bahwa warga Jakarta menuntut Presiden yang dialamatkan dalam gugatan perdata untuk merevisi peraturan No.41 / 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan memperketat standar kualitas udara ambien nasional yang cukup dapat melindungi masyarakat. kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekosistemnya.
31 warga di balik gugatan tersebut mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa. Satu detail yang disebutkan di dalamnya mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memantau emisi kendaraan dan secara ketat mengadakan uji emisi berkala untuk kendaraan yang terdaftar di ibukota.
"Dan juga untuk memberlakukan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang telah menjadi salah satu penyebab polusi," jelas Eza.
Gugatan perdata terutama menuntut tata kelola yang lebih baik dan penegakan hukum setelah menangani isu-isu tentang polusi udara.
