POLISI TETAPKAN 17 TERASNGKA TERKAIT MAPOLSEK BATIN BATANGHARI DIRUSAK
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Peristiwa perusakan Mapolsek Batin Batanghari yang telah di rusak ini, pihak petugas kepolisian berhasil menetapkan 17 orang tersangka. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini, bahwasannya pihak kepolisian Resor (Polres) Batanghari yang teah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan terhadap Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV di Kabupaten Batanghari yang terjadi pada hari Sabtu (22/6).
LIVE CASINO - Pihak petugas kepolisian juga menjelaskan bahwa ke-17 tersangka yang di kenakan pasal 170 jo 160 Sub KUH Pidana sesuai dengan laporan polisi yang bernomor : LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari tertanggal 22 Juni 2019 atas kasus perusakan Mapolsek Batin akibat massa ingin menghakimi sendiri pelaku pencurian yang mengakibatkan pemilik rumah meninggal dunia karena terjatuh saat berkelahi dengan pelaku pencurian.
AGEN SABUNG AYAM - Hasil pengembangan penanganan kasus oleh Satuan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV yang dibantu Direktorat Reskrimum Polda Jambi telah melakukan upaya penegakan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut untuk dilanjutkan proses selanjutnya. Dari 17 orang tersangka itu tiga orang pelaku masih berstatus di bawah umur yaitu MF (16), HAM (17) dan AAP (17) sedangkan 15 tersangka lainnya adalah pelaku dewasa yakni Suwandi, Ruslan, Deni Kurniawan, Asmadi, Kodir, Asrin, Sastra, Nagawi, M Ady Ray, M Fajri, Edo Saputra, Igo Gustian, Azmi, Amrullah, dan Ariyandi Saputra.
Kemudian, dari 17 tersangka yang telah di amankan ini ada seorang tersangka sebagai pelaku utama atau provokator perusakan Mapolsek Batin XXIV yakni seorang Kepala Desa Aur Dading, Kabupaten Batanghari, Jambi, dan sudah ada 38 orang saksi yang di periksa di Mapolres Batanghari.
