KPU: Jokowi - Ma`ruf Superior dengan 55,50 Persen
Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menentukan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah. Dalam keputusan KPU, pasangan calon nomor 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dinyatakan unggul 55,50 persen.
"KPU telah merekap suara nasional di ruang sidang utama di lantai dua dan di tempat parkir, dan implementasi ini telah disaksikan oleh kedua saksi dari kedua pasangan calon dan diawasi oleh Bawaslu," kata Komisaris KPU Evi Novida Ginting, di Kantor KPU, Pusat Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU, pasangan calon nomor 01, Jokowi-Ma'ruf, menerima 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sementara itu, pasangan calon nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menerima 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Sementara itu, jumlah total yang sah dalam pemilu 2019 mencapai 154.257.601.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menyatakan bahwa awal pagi ini, KPU akan menentukan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah.
"Apa yang kami lakukan malam ini adalah penentuan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saya pikir orang-orang juga menunggu rekapitulasi ini segera ditentukan," kata Arief kepada media.
Arief melanjutkan, setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan peluang bagi partai yang tidak setuju atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberi waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.
Menurut Arief, jika tidak ada pihak yang mengajukan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, maka pada tiga hari berikutnya, atau pada 27 Mei 2019, KPU dapat menentukan pasangan calon yang dipilih dalam pemilihan presiden. Selain itu, Arief juga membantah tekad ini untuk menghindari aksi yang akan diadakan pada 22 Mei 2019.
