Saturday, February 9, 2019

NEKAT TEBAS LEHER TEMAN HINGGA TEWAS HANYA KARENA UTANG

NEKAT TEBAS LEHER TEMAN HINGGA TEWAS HANYA KARENA UTANG

NEKAT TEBAS LEHER TEMAN HINGGA TEWAS HANYA KARENA UTANG
MARINA118

LIVE CASINO - Seorang pelaku yang diketahui telah nekat melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri ini hingga tewas hanya karena utang. Adapun informasi lain yang di ketahui terkait kejadian ini bahwasannya kasus dari pembunuhan sadis yang telah terjadi kembali ini di sekitar wilayah hukum Polda Sumsel. tepatnya di Musi Banyuasin.

Kasus pembunuhan yang telah terjadi ini seorang pelaku yang telah nekat melakukan aksi tersebut di ketahui seorang warga yang bernama Fitriyadi yang saat ini berusia 29 tahun yang telah menebas leher temannya sendiri yang bernama Aswani yang berusia 33 tahun ini hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di kampung mereka di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Sabtu (9/2) dini hari. Masalahnya terbilang sepele, yakni gara-gara utang.

JUDI ONLINE - Pelaku bermaksud menagih utang kepada temannya itu sebesar Rp 1 juta yang berjanji akan mengembalikan sehari setelah meminjam. Enam kali ditagih, korban belum juga membayar hingga terjadilah cekcok mulut dengan pelaku lantaran korban mengeluarkan kata-kata kasar.

Terlanjur kalap, pelaku mengambil sebilah golok yang sudah disiapkan di samping tempat duduk. Tanpa banyak bicara, pelaku menebas leher korban dari belakang.

Setelah itu, ketika ada warga yang telah mengetahui kejadian tersebut langsung membawa sang korban ke puskesmas, sedangkan pelaku tersebut langsung kabur usai menebas leher korban. Namun korban tersebut pada saat di bawa ke puskesmas sang korban tersebut telah meninggal dunia.

AGEN SABUNG AYAM - Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti mengungkapkan, pelaku diringkus saat bersembunyi di kediaman pamannya yang masih sekampung beberapa jam usai kejadian. Tersangka pun mengakui telah menghabisi nyawa temannya saat menagih utang.

"Motifnya karena utang satu juta. Saat ditagih, korban justru berkata kasar. Karena itulah tersangka emosi dan membacoknya," ungkap Andes, Sabtu (9/2).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Barang bukti disita golok sepanjang 35 cm bersama sarungnya, dan beberapa pakaian korban berlumuran darah.