KETUA GERAKAN ALUMNI 212 MENJADI TERSANGKA PELANGGAR ATURAN KAMPANYE
![]() |
| KETUA GERAKAN ALUMNI 212 MENJADI TERSANGKA PELANGGAR ATURAN KAMPANYE |
Polisi melakukan penyaringan kasus pada Jumat lalu, setelah itu polisi menetapkan Slamet sebagai tersangka, kata Andy di markas besar Kepolisian Surakarta, Senin.
Slamet, yang merupakan anggota tim kampanye dari tiket presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diduga telah melanggar Pasal 280 UU No. 7/2017 karena berkampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat ia mengambil bagian pada pertemuan massa yang diadakan oleh pendukung PA 212 di Gladak pada 13 Januari.
Polisi sebelumnya menanyai Slamet sebagai saksi atas dugaan kegiatan kampanye. Dalam pidatonya, Slamet menyebutkan gerakan # 2019GantiPresiden (2019ChangePresident), yang mendorong Joko “Jokowi” Widodo-Ma'ruf Amin anggota tim kampanye Her Suprabu untuk melaporkan Slamet ke Bawaslu, yang kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada polisi.
Berdasarkan Pasal 492 UU Pemilu, Slamet dapat menghadapi hukuman maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta ($ 850). Pasal 521 undang-undang yang sama dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta karena ikut serta dalam kampanye yang dilarang.
Kami akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut pada hari Rabu, kata Andy. Selain menginterogasi Slamet, polisi juga memeriksa 11 saksi dalam kasus ini. Polisi juga bekerja sama dengan pusat Penegakan Hukum Terpadu dalam kasus ini, kata Andy.
Kami profesional dan transparan, tambahnya. Pengacara Slamet Mahendradatta membenarkan bahwa kliennya sekarang adalah tersangka tetapi menolak berkomentar lebih lanjut. Panggilan itu untuk Rabu depan, katanya.
