PEMRINTAH SRI LANKA AKAN TERBITKAN HUKUMAN MATI BAGI TERPIDANA NARKOTIKA
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Pihak dari pemerintahan Sri Lanka akan segera menerbitkan kembali aturan yang pernah berlaku sesaat. Pemerintah Sri Lanka ini akan segera memberlakukan kembali hukuman mati dan mengakhiri moratorium yang telah berlangsung selama 42 tahun ini. Sebuah hukuman pengakhiran moratorium tersebut demi dapat mengeksekusi para pelanggar besar kasus narkoba. Adapun hal yang telah di sampaikan oleh kepala negera mereka yakni Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena.
JUDI ONLINE - Adapun ungkapan dari Presiden Sri Lanka ini yang berbunyi Saya bertekad untuk melaksanakan hukuman mati bagi pelanggar kasus narkoba yang serius dan saya akan mulai dengan daftar (18 terpidana) yang di berikan oleh penjara. Dari daftar 18 orang terpidana mati yang dimaksudkan Presiden Sri Lanka ini yang telah di jatuhi hukuman mati oleh pengadilan dan kini tengah menanti eksekusi.
Kasus untuk 18 orang pemakai narkoba ini, akan di lakukan terpidana mati, termasuk seoarang perempuan dari 18 orang terpidana itu. Namun ada lima orangn di antara terpidana mati itu akan di deportasi ke negara Pakistan untuk menjalani eksekusi di negara asal mereka. Tindakan yang akan di berlakukan kembali untuk hukuman mati bagi orang yang telah melanggar dan menggunakan narkotika di negara Sri Lanka. Untuk hukuman mati bagi para pidana meskipun sudah di pastikan akan di berlakukan tetapi belum mendapatkan tanggal kepastian untuk pelaksanaan hukuman yang pertama kali setelah elbih dari empat dekade tersebut belum ada ungkapan.
AGEN SABUNG AYAM - Adapun lima orang yang akan di deportasi lima terpidana mati ke negara Pakistan ini, Presiden dari Sirisena mengatakan juga bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan perdana menteri terlebih dahulu baru negara tersebut, Imran Khan untuk menlanjutkan eksekusi tersebut. Adapun kelompok hak asasi international dan Uni Eropa telah meminta agar Sri Lanka mempertimbangkan kembali rencana mencabut moratorium hukuman mati, yang di sempat di umumkan pada bulan lalu. Sri Lanka yang di kenal sebagai salah satu titik transit peredaran narkoba di dunia. Selama beberapa tahun terakhir, pihak dari kepolisian Sri Lanka telah menyita lebih dari satu ton kokain. Adapun data data yang telah di kumpulkan bahwa adanya 373 narapidana mati yang kini menunggu eksekusi di penjara Sri Lanka, termasuk 18 terpidana dalam daftar yang di terima presiden.
