UMAT KRISTEN MASIH TERIMA DISKRIMINATIF SAAT MERAYAKAN HARI NATAL
![]() |
| UMAT KRISTEN MASIH TERIMA DISKRIMINATIF SAAT MERAYAKAN HARI NATAL |
Gereja Rogate telah ditutup sejak Malam Natal karena belum diberikan izin bangunan meskipun telah mengajukan satu dua tahun yang lalu. Gereja Pentakosta, sementara itu, masih beroperasi, setelah memperoleh izin sembilan tahun yang lalu.
Anggota Gereja Aritonang Golden mengatakan protes datang dari pihak luar, karena penduduk setempat telah menyetujui pembangunan sebuah gereja.
Hanya warga di kompleks perumahan Kota Emas yang memberikan tanda tangan mereka, katanya kepada The Jakarta Post pada hari Kamis, menambahkan bahwa anggota gereja saat ini sedang menunggu forum dan pemerintah setempat untuk menyelesaikan kasus ini.
Suwandri, kepala unit lingkungan di kompleks perumahan, mengatakan bahwa warga pada dasarnya baik-baik saja dengan gereja karena kompleks itu, yang didirikan pada 2012, masih baru. Kami hanya memiliki sekitar 40 kartu keluarga. Kami tidak sepenuhnya memahami masalah ini. Ketika protes terjadi, sebagian besar dari kita sedang bekerja, katanya.
Pada tahun 2008, pemerintah kota Bogor, di Jawa Barat, mengeluarkan dekrit pembekuan izin bangunan gereja GKI Yasmin sebagai tanggapan terhadap perlawanan dari penduduk. Otoritas yang lebih tinggi telah membatalkan keputusan itu, tetapi larangan itu tetap berlaku.
HKBP Filadelfia di Bekasi, juga di Jawa Barat, menghadapi masalah yang sama ketika pemerintah daerah menutup lokasi di mana gereja akan dibangun pada tahun 2010. Baik pengadilan administratif negara bagian Bandung dan Jakarta, serta Mahkamah Agung, memutuskan mendukung HKBP Filadelfia pada 2011. Namun, anggota gerejanya masih tidak dapat berkumpul di gereja.
Juru bicara Komuni Gereja Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, insiden baru-baru ini di Sepatan menunjukkan pemerintah tidak membuat kemajuan berarti dalam menegakkan hak-hak agama.
Dia mencatat bahwa konflik telah berulang kali terjadi di wilayah yang berbeda, bahkan di tempat-tempat di mana gereja memperoleh persyaratan minimal 60 tanda tangan yang diperlukan untuk mendapatkan izin. Persyaratan tersebut dirinci dalam peraturan bersama dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
Kami tidak punya masalah dengan hukum, tetapi pemerintah daerah sering menolak untuk mengeluarkan izin karena protes dari orang luar. Warga dihasut oleh mereka. Ini terjadi di beberapa tempat, katanya. Jika ada perlawanan, penduduk setempat juga akan ragu untuk memberikan persetujuan, atau dapat menarik perjanjian mereka seperti dalam kasus GKI Yasmin.
Setara Institute mencatat 378 kasus perusakan yang terkait dengan rumah ibadat dalam 11 tahun terakhir. Kasus-kasus gereja atau kasus-kasus dimana para penyembah menghadapi kesulitan dalam mendirikan gereja-gereja terdiri dari 195 kasus.
Disebutkan pula bahwa Tangerang menghadapi masalah yang sama dengan yang dialami di pinggiran kota Bekasi, Bekasi, Depok dan Bogor, di mana kelompok-kelompok minoritas berjuang untuk mendirikan rumah ibadah. Ketua FKUB Saefuddi mengatakan, karena peraturan bersama dengan jelas menguraikan proses perizinan, sebuah tim akan ditugaskan untuk menyelesaikan situasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, mengatakan bahwa kelompok minoritas tidak dapat hanya bergantung pada forum dalam menangani masalah ini. Mereka harus berbicara dengan walikota. Meskipun ada banyak pengunjuk rasa, setidaknya sebagai walikota, ia harus dapat menyelesaikan ini, kata Prabowo.
