Sunday, December 9, 2018

SUAMI NEKAT BUNUH ISTRI SENDIRI YANG BARU PULANG KERJA SEBAGAI TKI

SUAMI NEKAT BUNUH ISTRI SENDIRI YANG BARU PULANG KERJA SEBAGAI TKI

SUAMI NEKAT BUNUH ISTRI SENDIRI YANG BARU PULANG KERJA SEBAGAI TKI
MARINA118

LIVE CASINO - Kasus pembunuhan yang telah terjadi ini menimpa salah satu seorang wanita yang di bunuh oleh suaminya sendiri. Istri yang baru saja pulang dari kerja menjadi TKI ini di bunuh oleh suaminya sendiri hanya karena cemburu.

Terkait kejadian ini, adapun informasi lain yang di ketahui bahwa seorang suami yang menjadi pelaku pembunuhan ini di ketahui bernama Pandul yang berusia 40 tahun, warga kecamtan Teriak, Bengkayan  Kalimantan Barat, akhirnya diringkus polisi, usai kabur ke hutan belakang rumahnya. Dia diduga membunuh istrinya gara-gara cemburu, setelah istrinya itu 2 tahun sebagai TKI di Malaysia.

JUDI ONLINE - Pada saat itu, sang pelaku tersebut di bekuk oleh pihak kepolisian pada hari Sabtu (8/12) pagi kemarin, setelah di buru oleh pihak kepolisian selama 2 hari pascapembunuhan yang di duga di lakukan kepada istrinya,m yang benama Ana Binyak pada hari Kamis (6/12) lalu.

Adapun informasi lain yang di ketahui Kapolres Bengkayang AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto mengatakan, "Pelaku ini kabur masuk ke dalam hutan di belakang rumahnya, sejauh kurang lebih 7 kilometer".

AGEN SABUNG AYAM - Yudi menerangkan, penangkapan pelaku, berawal dari informasi warga sekitar yang sedang berkebun, melihat pelaku ada di sekitar hutan. Polsek Teriak dibantu tim Satreskrim Polres Bengkayang, bergegas melakukan pencarian.

Setelah itu, pihak kepolisian yang menangani kasus ini dan juga melaukan interogasi pada pelaku yang bernama Pandul ini mengakui bahwa perbuatannya membunuh istrinya, menggunakan pisau, setelah sebelumnya bertengkar hebat. Pemicunya, di duga cemburu dengan istrinya yang baru saja pulang usai bekerja 2 tahun di Malaysia.

Adapun hal lain di ketahui bahwa korban tersebut mengalami luka di bagian tubuhnya. Luka Luka di perut Pandul, cukup parah. Setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Bengkayang, Pandul yang kini berstatus tersangka, dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Kalbar. "Terhadap pelaku, kita terapkan pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,"