Monday, November 19, 2018

SEORANG ANAK MASIH DI BAWAH UMUR, DI PERKOSA OLEH 3 ORANG PRIA

SEORANG ANAK MASIH DI BAWAH UMUR, DI PERKOSA OLEH 3 ORANG PRIA

SEORANG ANAK MASIH DI BAWAH UMUR, DI PERKOSA OLEH 3 ORANG PRIA
MARINA118

LIVE CASINO - Seorang anak masih di bawah umur ini, telah di perkosa oleh 3 orang pria. Terkait kasus ini, hal yang di ketahui bahwa Seorang remaja yang berusia 17 tahun ini asal warga Kabupaten Lebong, Bengkulu telah di perkosa oleh tiga orang pria yang tidak di kenal saat berpacaran.

Kejadian tersebut, terjadi pada hari Sabtu malam pada tanggal (19/11/2018). Kasus yang telah terjadi ini telah di tangani oleh pihak kepolisian. Menurut pihak kepolisian, bahwa kronologi kejadain ini bermula pada saat RM yakni seorang kekasih korban menjemput korban sekitar pukul 21.00 WIB dari rumah korban tersebut.

JUDI ONLINE - Setelah itu, RM kemudian mengajak korban jalan jalan menggunakan sepeda motor ke sebuah pondok kebun milik warga. Pada saat tiba di lokasi tersebut, Sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan milik kekasih korban ini di parkirkan di sekitar ratusan meter dari badan jalan setempat.

Lalu, keduanya asik berpacaran dengan melakukan tindakan seperti hubungan suami istri. Saat keduanya tengah asik melakukan hubungan tersebut, lalu kepergok oleh tiga orang pria yakni yang bernama IW, DA RF, dan A. Mendapat hal itu, RM pacar korban spontan kaget lalu melarikan diri dan emninggalkan korban di lokasi kejadian tersebtu sendiri sekitar pukul 22.30 WIB.

AGEN SABUNG AYAM - Terkait kejadian ini, bahwa pihak dari Kapolres Lebong AKBP Andre Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong. Dalam keajdain ini, polisi telah mengamankan 4 orang dari lima tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan yang masih di bawah umur. Sedangkan, satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku ini di ketahui berinisial RM yang maish berusia 17 tahun, warga Kelurahan Turan Lalang, IW yang berusia 28 tahun warga Kelurahan Mubai, DA yang berusia 32 tahun warga kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan, dan RF yang berusai 24 tahun warga Pungguk Padoro, Kecamatan Bingin Kuning, sedangkan A yang berusia 24 tahun warga Kelurahan Mubai yang berstatus DPO.

Pada saat ini pihak kepolisian sudah mendalami kasus tersebut dan sedang melakukan pencarian terhadap satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Pihak kepolisian akan segera menyelidiki lebih lanjut dan akan di proses ke jalur hukum, agar dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang nekat mereka lakukan.