TERKUAK PELAKU PENGHINA JOKOWI YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL, MENDEKAM DI PENJARA
![]() |
| MARINA118 |
JUDI ONLINE - Kedua tersangka ini akan di kenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di bawah 5 tahun dan pelaku ini di kenakan pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008. Kejadian yang di lakukan oleh pelaku ini yakni melakukan penghinaan terhadap Jokowi pada hari Senin (27/8/2018), kedua tersangka ini berkumpul di rumah IK yang berada di Desa Balunjuk. Mereka membuat video menghina Presiden Jokowi berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir. Dalam sebuah video yang berdurais 30 detik itu, ada tampak seorang pria berbaju hitam sembari merokok melontarkan kalimat hinaan terhdap jokowi. Sopian mengatakan pemeran utama dalam itu adalah Sandi, sedangkan FZ adalah pemilik ponsel yang di pakai untuk merekam video tersebut.
AGEN SABUNG AYAM Aksi kedua pelaku tersebut ini telah mendaptkan hukuman dan telah berhasil di amankan pihka kepolisian. Adapun pengakuan yang di dapatkan dari pihak kepolisian aksi dari tindakan oleh kedua pelaku ini di karenakan, kedua pelaku ini sering menonton telivi dan yang ada pemberitaan tentang #2019GantiPresiden. Dan kedua pelaku ini juga mengaku kepada pihak kepolisian bahawasannya hanya iseng iseng saja dan tidak menyangka video mereka tersebut akan menjadi Viral. Sang pelaku juga tidak mengetahui siapa yang menyebarkan video dirinya ke media sosial. Sandipun kemudian minta maaf kepada Presiden Jokowi. Adapun ungkapan permintaan yang di lakukan oleh pelaku ini yakni " Saya menyesal, kepada Bapak Presiden saya minta maaf. Saya tidak benci Bapak Jokowi, Malahan saya suka, kalau Bapak jokowi minta urut atau pijat saya bisa". Untuk kelakukan ini sudah di jatuhkan hukuman dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka lakukan. Kini mereka wajib menjalani pemeriksaan dan wajib lapor ke polisi.
