SEORANG PELAKU PENJAMBRETAN BERHASIL DI CIDUK POLISI PADA SAAT BERAKSI
![]() |
| MARINA118 |
LIVE CASINO - Seroang pelaku kejahatan penjambretan yang nekat di lakukan oleh pelaku ini terhadap korbannya berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian pada saat melakukan aksi penjambretan tersebut. Aksi penjambretan yang nekat di lakukan sang pelaku ini yakni di ketahui memiliki tujuan untuk sang istri.
Pelaku penjambretan ini di ketahui bernama Wisnu Prashetiyo yang telah berumur 27 tahun. Bulan madi yang telah di rencakan ileh Wisnu Prasetiyo bersama istri yang baru di nikahinya harus di batalkan. Sang pelaku ini di tangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang akibat terlibat aksi penjambretan terhadap seorang mahasiswi.
JUDI ONLINE - Penjambretan yang di lakukan ini berada di wilayah Jalan Airodillah, simpang empat SMPN 3, Kelurahan 30 llir D IV, Kecamtan IT I Palembang, Sumatera Selatan. Aksi tersebut nekat dia lakukan usai akad nikah lantaran hendak mencari moda untuk berbulan madu bersama istrinya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, dimana pada hari jumat itu sang pelaku baru saja melangsungkan akad nikah, dan malam harinya langsung melakukan aksi penjambretan, untuk mencari modal bulan madu. Adapun sebuah rencana untuk resepsi pernikahan yang akan di lakukan pada hari minggu di rumah sang istri. Hal tersebut di ketahui oleh sang pelaku sendiri yang mengakui aksinya terhadap pihak kepolisian.
Akibat perbuatan kejahatan dari sang suami dan juga tidak berhasil ini, pengantin yang baru saja di sahkan harus di tangkap oleh pihak kepolisian dan mendekam di penjara. Ketika sang pelaku ini hendak menjual ponsel hail menjambret di kawasan taman Kambang Iwak (KI) Palembang, Polisi yang telah mengetahui keberadaan tersangka dan langsung bergerak utuk menangkapnya.
AGEN SABUNG AYAM Ketika sang pelaku berhasil di tangkap oleh kepolisian dan pelaku pun menyesali perbautannya dan memberikan argumen kepada pihak kepolisian ini yakni, "Saya khilaf, karena memang butuh uang juga, pekerjaan masih belum ada". Ujarnya.
Pihak dari Kasat Reskrim jPolresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, mengatakan akibat aksi Wisnu korban mnegalami luka luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit karena terjatuh dari motor. Atas perbuatan sang pelaku ini, harus mendapatkan hukuman yag di kenakan pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman lima tahun penjara.
