SEORANG GURU SMP DI JOMBANG TERJERAT PIDANA 14 TAHUN PENJARA TEKAIT CABULI 26 MURIDNYA
![]() |
| MARINA118 |
Seorang guru tersebut yang menjadi pelaku pencabulan ini di ketahui benama Eko Agriawan yang saat ini berumur 48 tahun. Seorang guru ini di nyatakan bersalah dan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 26 muridnya. Adapun Vonis hukuman penjara 14 tahun ini dan di tambah dengan denda Rp.2 Miliar yang akan di tanggung oleh seorang guru SMP Negeri 6 Jombang.
JUDI ONLINE - Hukuman tersebut sudah di jatuhkan kepada pelaku tersebut di dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jombang. Seorang guru SMP ini dalam kasus yang melibatkan dirinya, di dakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 juncto pasal 76E Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan anak. Dalam sidang yang di pimpin oleh Hera Kartiningsih, bahwa terungkap jika Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya dengan modus rukiah di gudang sekolah, mushala, lapangan basket, dan mobilnya.
Hukuman yang di terimaoelh sang pelaku ini menjadi berat di karenakan, sang pelaku masih tidak mau mengakui semua perbuatannya di depan majelis hukum. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri jombang, Moch Indra Subrata menyatakan, menerima keputusan pengadilan terhadap Eko Agriawan.
AGEN SABUNG AYAM Pada sebelumnya, pihak pengadilan akan menjatuhkan hukuman kepada sang guru ini selama 5 tahun penjara. Adapun informasi yang di dapatkan dari pihak pelaku, bahwa untuk putusannya telah di terima pihak pelaku, Yang masih menjadi pertimbangan mereka, yakni soal mobil terdakwa yang ternyata di kembalikan karena bukan dari hasil kejahatan.
Persidangan yang di gelarkan untuk menentukan hukuman yang akan di terima sang pelaku ini berlangsung hampir 3 jam. Tampak dari sejumlah guru berseragam ASN hadir dan menyimak jalannya persidangan. Dan pihak pengadilan juga menetapkan bahwa Eko seorang guru bahasa Indonesia di SMP Negeri 6 sebagai tersangka dalam kasus dugaan seksual dan di jerat dengan pelanggaran pasal 82 UU Perlindungan Anak.
