Thursday, September 20, 2018

PELAKU PENGEDERAN UANG PALSU SENILAI RP.1,8 MILIAR TELAH DI RINGKUS POLISI

PELAKU PENGEDERAN UANG PALSU SENILAI RP.1,8 MILIAR TELAH DI RINGKUS POLISI

PELAKU PENGEDERAN UANG PALSU SENILAI RP.1,8 MILIAR TELAH DI RINGKUS POLISI
MARINA118

LIVE CASINO - Aksi dari niat kejahatan yang akan di lakukan oleh sang pelaku ini, terkait kasus pengederan uang palsu telah berhasil di ringkus oleh pihak dari aparat kepolisian. Adapun pihak kepolisian yang berhasil mengamankan para pelaku pengederan uang palsu ini yakni dari Polresta Bogor Kota yang mengamankan tiga orang pengedar uang palsu. Ketiga pelaku pengederan uang palsu ini di ketahui berinisial MU (48), HR (48) DAN RA (49).

Ketiga pelaku ini berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian setelah polisi berpura pura ingin membeli uang palsu di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur. Pihak dari Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya yang mengatakan, bahwa dari tangan para pelaku ini, pihak dari kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni uang palsu senilai Rp.1,8 Miliar.

JUDI ONLINE - Pada saat akan di lakukan penangkapan tersebut, para pelaku ini mencoba kabur dari penangkapan tersebut. Pihak kepolisian juga ad memberikan informasi bahwa polisi yang bertugas itu sempat menabrak mobil para pelaku ini yang berusaha kabur. Setelah itu polisi langsung bergegas mengamankan para pelaku ini tetapi ada salah satu pelaku yang berhasil lolos dari penangkapan tersebut.

Adapun informasi yang di dapatkan bahwa dari aksi para pelaku ini mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara menawarkan kepada calon pembeli dengan berbandingan satu uang asli dan akan di berikan oleh pelaku dua uang palsu. Para pelaku ini membawa sampel uang palsu untuk di tunjukan kepada calon pembelinya agar lebih meyakinkan dan menarik keinginan para pembeli.

AGEN SABUNG AYAM Uang palsu yang di jualkan juga dengan kualitas yang sangat bagus, sehingga bisa lolos di mesin ATM. Adapun barang bukti yang turut di amankan oleh pihak kepolisian berupa 1.800 lembar uang palsu dengan total nominal Rp.100.000, Kemudian dua lembar koran uang palsu Rp.100.000 yang belum di gunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan 1 dolar Amerika yang belum di gunting juga. Para pelaku ini yang berhasil di tangkap akan di jerat hukuman dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.