Sunday, September 16, 2018

PABRIK MINYAK ILEGAL DI PALEMBANG DIBONGKAR POLISI

PABRIK MINYAK ILEGAL DI PALEMBANG DIBONGKAR POLISI

PABRIK MINYAK ILEGAL DI PALEMBANG DIBONGKAR POLISI
MARINA118

LIVE CASINO - Kasus yang telah terungkap oleh pihak kepolisian, yakni sebuah pabrik minyak yang di ketahui pabrik minyak ilegal ini telah di bongkar oleh polisi. Pabrik minyak ilegal ini di ketahui berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini yang terungkap oleh pihak kepolisian, bahwa dalam pabrik ilegal ini ada lima orang yang merupakan pegawai dari pabrik minyak ilegal tersebut pun turut di amankan oileh petugas bersama barang bukti 10 ton BBM jenis solar.

JUDI ONLINE - Pada saat ini pihak dari kepolisian yakni Kapolda Sumatera Selatan irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang langsung memimpin penggerbekan tersebut mengatakan, mereka sebelumnya mendaptkan laporan dari tim terkait hal tersebut. Adapun pengumpulan bahan bahan ketereangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (MIGAS) jika adanya kegiatan epngolahan minyak di pinggir sungai Musi.

Kasus yang telah terungkap ini dengan terkaitnya adanya pabrik minyak Ilegal telah di lakukan penyelidikan. Pihak petugas langsung menyisir lokasi yang di sebutkan, hingga menemukan satu unit kapal besar yang sedang bersandar di pelabuhan semi permanen milik PT Karimata Energi Persada. Adapun hasil pemeriksaan yangn telah di lakukan oleh para petugas ini, bahwa para pegawai perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin operasional penyimpanan da pengolahan BBM.

AGEN SABUNG AYAM Dalam sebuah kapal ini ada terdapat 10 ton BBM yang berjenis solar.Adapun hal lain seperti empat tangki yang di duga menjadi alat pengolahan minyak pun hilang di lokasi kejadian. Dugaan jika kapal serta pabrik tersebut mengolah minyak secara ilegal pun semakin menguat. PT. Karimata Energi Persada diduga kuat menyalahgunakan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dengan melakukan kegiatan niaga diluar SKP.

Kasus yang terungkap ini terkait menjalankan pabrik minyak yang ilegal akan di jerat dengan pasal 53 huruf D UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang niaga migas tanpa izin yang akan di jerat tiga tahun pidana penjara dan akan di pidana denda senilai Rp.130 miliar.