Saturday, September 1, 2018

MULAI 3 SEPTEMBER AKAN DI BERLAKUKAN LARANGAN BAWA UANG KERTAS ASING DI ATAS RP.1 MILIAR

MULAI 3 SEPTEMBER AKAN DI BERLAKUKAN LARANGAN BAWA UANG KERTAS ASING DI ATAS RP.1 MILIAR

MULAI 3 SEPTEMBER AKAN DI BERLAKUKAN LARANGAN BAWA UANG KERTAS ASING DI ATAS RP.1 MILIAR
MARINA118
LIVE CASINO - Mulai tanggal 3 september akan di berlakukan larangan untuk membawa uang kertas Asing sebesar di atas Rp.1 miliar. Pihak Bank Indonesia (BI) akan berlakukan larangan tersebut dan akan ada sanksi untuk setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp.1 Miliar. Hal ini berlaku mulai 3 september 2018 seperti di lansir dari laman resmi Bank Indonesia.

JUDI ONLINE - Tetapi, sanksi ini akan di kecualikan untuk badan yang berizin yaitu bank dan penyelanggara Kegiatan Usaha Kegiatan Penuakaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memiliki izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. Tindakan tersebut mengaci keapda Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Luar Daerah pabean Indonesia. Dalam rangka pelaksaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan di lakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapunhal yang mengenai penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai atau instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau Keluar daerah Pabean Indonesia. Atas hal ini bagi yang melnggar larangan ini besarnya sanksi denda yang akan di eknakan kepada pelaku yang tidak meiliki izin dan persetujuan adalah sebsar 10 persen dari seluruh UKA yang di bawa dengan jumlah denda paling banyak setara engan Rp.300 juta.

AGEN SABUNG AYAM Tidakan peraturan pembawaan uang kertas asing ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaan uang asing secara tunai. Maka dari itu, bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang memerlukan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai. Adapun pihak dari BI berharap, dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususya dalam menjaga kestabilan rupiah.