AGO Menangkap Mantan Direktur Utama Pertamina
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Senin mantan perusahaan minyak dan gas milik negara direktur Pertamina, Karen Agustiawan, menyusul pertanyaannya terkait dugaan korupsi yang melibatkan investasi Pertamina di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.
Karen terlihat menangis ketika dia dilarikan ke mobil penjara yang akan membawanya ke penjara Pondok Bambu di Jakarta Timur, di mana dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saya tidak ingin membuat pernyataan apa pun, karena proses hukum masih berlangsung," katanya di Jakarta pada Senin, 24 September 2018.
Karen mengatakan dia telah melakukan yang terbaik ketika dia masih di kantor. “Agar Pertamina bisa melipatgandakan untungnya sejak saya bergabung, itu saja dari saya untuk saat ini,” katanya.
Kejaksaan Muda Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman telah menolak untuk mengomentari kasus ini. "Saya akan kembali kepada Anda untuk itu," katanya.
Namun, seperti dikutip Bisnis.com, Adi menegaskan bahwa Karen akan ditahan selama 20 hari berikutnya mulai hari ini hingga 13 Oktober 2018.
Karen Agustiawan ditangkap setelah dipanggang selama sekitar lima jam di Gedung Bundar di kantor pusat Kejaksaan Agung. Dia dicurigai terlibat dalam dugaan korupsi pada tahun 2009, ketika Pertamina melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energy (PHE) mengakuisisi 10 persen saham ROC Oil Ltd. untuk bekerja di Blok BMG.
Kasus korupsi diperkirakan menelan biaya negara RpUSD26 juta atau setara dengan Rp586 miliar.
