Friday, July 20, 2018

MANTAN PRESIDEN KOREA SELATAN DIVONIS 8 TAHUN PENJARA

MANTAN PRESIDEN KOREA SELATAN DIVONIS 8 TAHUN PENJARA


Pengadilan Korea Selatan menghukum mantan presiden Park Geun-hye hingga delapan tahun lebih di penjara pada hari Jumat setelah menemukan dia bersalah atas tuduhan menyebabkan hilangnya dana pemerintah dan mengganggu dalam pemilihan parlemen 2016.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Park, yang telah menerima hukuman 24 tahun penjara atas tuduhan korupsi terpisah, berkolusi dengan mantan pembantunya untuk menyebabkan hilangnya dana pemerintah senilai sekitar 30 miliar won ($ 26,49 juta) dari Badan Intelijen Nasional .

Dia juga ditemukan bersalah karena ikut campur dalam pemilihan calon partai yang berkuasa untuk pemilihan parlemen.

Park, 66, telah membantah melakukan kesalahan dan tidak hadir di pengadilan. Dia ditemukan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan April dari tuduhan terpisah termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan. ($ 1 = 1.132.6000 won)