TERTANGKAP POLIS BODONG PERKOSA 39 KORBAN WANITA
Kali ini Satreskrim Polres Metro Kota Tanggerang berhasil menangkap seorang Polisi Bodong yang melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap korbannya Jumat (9/2/2018)
Kombes Harry Kurniawan dari Kapolres Metro Tanggerang berkata kalau pelaku tertangkap di jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiluwung Kota Tanggerang saat sedang melakukan aksinya yang dilaporkan oleh kekasih korban.
Pelaku polisi bodong ini berinisial JS (36 thn), merupakan warga dari Kampung Guji RT 03-02 Kelurahan Duri Kelapa, Berkecamatan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kombes Herry jelaskan kalau polisi bodong ini telah membuntuti korban bernama AM (27thn) yang baru saja keluar dari kamar hotel kota Tanggerang yang saat itu bersama teman prianya ND.
"Saat korban dan pasangan nya ini keluar dari Hotel, Polisi bodong ini sudah menunggu di depan Hotel dan membuntuti mereka." Jelas Harry di kantor polres.
Kemudian saat berada di jalan Sumur Pancing, Polisi bodong ini memepetkan kendaraan nya ke motor korban, setelah berhenti dia mengaku sebagai anggota Kepolisian. Guna meyakinkan korban, dia menunjukkan airsoft gun, borgol, dan pakaian dalam warna coklat berlogo Pamobvit. Setelah yakin Polisi bodong ini langsung mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku ini meminta sejumlah uang yakni senilai Rp 5juta rupiah, yang jika tidak diberikan maka diancam akan dibawa ke kantor agar dibertahukan kepada orang tuanya," Lanjutnya.
Dikarenakan saat kejadian korban tidak memiliki nominal uang tersebut, maka pelaku meminta pasangan korban untuk mencari uang dan mengambil KTP sebagai barang bukti. Polisi bodong ini lalu mengajak korban wanita AM ke ATM guna menarik sejumlah uang menggunakan sepeda motor milik pelaku.
"Korban saat itu hanya ada uang 950ribu di ATM, yang kemudian pelaku mengajaknya ke dalam kamar Hotel Merdeka, lalu mengancam korban kalau tidak menurut maka akan di bawa ke kantor Polisi," Terang Harry.
Korban yang saat itu takut pun mengikuti keinginan pelaku dan ikut masuk ke kamar no 44 Hotel merdeka Karawaci. Pelaku juga langsung melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di dalam kamar hotel tersebut.
"Teman pria dari korban yang menunggu bernama ND nenaruh rasa curiga kepada pelaku, akhirnya menelpon teman nya dan pergi melaporkan kejadian yang mereka alami kepada Polres Metro Tangerang Kota," sambungnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut Polisi langsung melakukan operasi meringkus pelaku yang kala itu sedang bersama korban MA. Ternyata ini bukan aksi pertama yang pelaku lakukan, bahkan mengaku sudah puluhan kali memperkosa korban penipuan nya.
"Pelaku polisi bodong ini sendiri telah mengaku kepada polisi kalau sudah sebanyak 39 kali, dimana 22 kali dia lakukan pada kota Tangerang, lalu 17 kali di Jakarta Barat. Saat melakukan pemeriksaan di kediamannya, Pelaku ini mencoba untuk melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan," Ungkap Kombes Harry.
Karena perbuatan ini pelaku akan di jerat dengan pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan juga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman total hukum pidana 21 tahun.
Karena perbuatan ini pelaku akan di jerat dengan pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan juga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman total hukum pidana 21 tahun.