SIAP BERHUBUNGAN BADAN HARTA BENDA FEBY DIGONDOL JIMMY MULIKU
MARINA118 - Sidang kasus perampokan dengan terhadap tersangka Jimmy Muliku alias John Weku, 30 tahun dan korban yakni Feby Rupita, 23 tahun, yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakut. Agenda utama dari sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari korban sekaligus saksi kunci, yaitu Feby. Didepan majelis hakim, Feby mengaku dirinya dirampok oleh John setelah keduanya berhubungan badan di Hotel Harris. Terdakwa, ucap dia, mengambil uang dolar Hong Kong senilai Rp 120 juta, perhiasan, berlian, kalung, jam, dan gelang miliknya. Saya juga diancam dengan pisau dan diborgol oleh dia, terangnya di persidangan.
Tak hanya itu, ia meneruskan, John pun menyuruh saya memanggil teman, yakni Anggita Sari, 22 tahun, untuk datang ke hotel. Saat ditanyai ketua majelis hakim, yaitu Richard Silalahi, ihwal pemanggilan Anggita, Feby membantah itu merupakan inisiatifnya. Feby mengaku memanggil Anggita karena ancaman John. Saya bilang ke Anggita untuk datang ke sini dengan mengiming-imingi bisnis.
Sekitar pukul 18.00 Anggita pun datang. Menurut pengakuan Feby, model majalah dewasa tersebut langsung diborgol oleh John. Barang berharga milik angggita juga diambil. John juga kembali meminta hubungan badan. Dengan tangan diborgol, Feby menuruti permintaan John.
Seperti dilaporkan sebelumnya, John ditangkap polisi atas tuduhan perampokan. Uniknya, semua korban perampokannya merupakan wanita malam. John sudah melancarkan aksinya sejak ditahun 2011. Dalam aksinya, dia memperkenalkan dirinya sebagai pejabat.
John selalu mengajak wanita incarannya ke hotel berbintang. Disana ia mempersiapkan semua aksi perampokannya. Polanya sama setelah berkencan, wanitanya diborgol dan digasak hartanya. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Pengadilan Negeri Jakut. Ia dituntut dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.